Halaman

Minggu, 03 Februari 2013

Fungsi Komite Sekolah


1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu

2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat  (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat

4.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai :
a.Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d. Kriteria kinerja satuan pendidikan
e. Kriteria tenada kependidikan
f. Kriteria fasilitas pendidikan
g.  Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

5.    Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan

6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan

7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar