Halaman

Minggu, 03 Februari 2013

Dasar Pembentukan Komite Sekolah


1.    Berdasarkan Undang-Undang No. 25  Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
2.    Dijabarkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002
3.    Sebagai acuan dapat digunakan Lampiran II Kepmendiknas No. 033/U/2002 tersebut
4.    Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar