1. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS)
2. Dijabarkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002
3. Sebagai acuan dapat digunakan Lampiran II Kepmendiknas No. 033/U/2002 tersebut
4. Komite
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar