Halaman

Minggu, 03 Februari 2013

Fungsi Komite Sekolah


1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu

2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat  (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat

4.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai :
a.Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d. Kriteria kinerja satuan pendidikan
e. Kriteria tenada kependidikan
f. Kriteria fasilitas pendidikan
g.  Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

5.    Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan

6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan

7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan 

Peran Komite Sekolah


  1. Sebagai Lembaga PEMBERI PERTIMBANGAN (advisory agency)
  2. Sebagai Lembaga PENDUKUNG (supporting agency)
  3. Sebagai Lembaga PENGONTROL (controlling agency)
  4. Sebagai MEDIATOR 

Tujuan Pembentukan Komite Sekolah


  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
  2. Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan 

Susunan Komite Sekolah Periode 2013 - 2015


Dasar Pembentukan Komite Sekolah


1.    Berdasarkan Undang-Undang No. 25  Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
2.    Dijabarkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002
3.    Sebagai acuan dapat digunakan Lampiran II Kepmendiknas No. 033/U/2002 tersebut
4.    Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)